“Analisis Proporsionalitas Dalam Sanksi Pidana Korupsi”

 “Analisis Proporsionalitas Dalam Sanksi Pidana Korupsi”


1. Pendahuluan

Ketidak seimbangan sanksi yang dijatuhkan kepada tindak pidana korupsi.

2. Key Messages

a. Sanksi pidana korupsi sebagai instrumen utama dalam penegakan hukum.

b. Memberi pidana secara efektif kepada pelaku pidana.

c. Sistem hukum pidana bahwa besarnya/tingkatan sanksi harus sesuai dengan tingkat kesalahan & dampak kerugian yang ditimbulkan.

3. Regulasi sanksi pidana atas tindak pidana korupsi diatur dalam UU No.31 tahun 1999 junto UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU ini menetapkan berbagai jenis sanksi mulai dari pidana penjara minimum 4 tahun hingga maksimum 20 tahun.

Penjatuhan pidana korupsi di Indonesia masih menunjukkan perbedaan terkait kesesuaian & keadilan dalam menjatuhkan sanksi secara proporsional. Faktor utama: pelaku dengan kerugian besar diberi hukuman ringan dibanding pelaku lain yang kerugiannya lebih kecil namun diberi hukuman lebih berat.

4. Pemerintah sering tidak berlaku adil dalam menjatuhkan hukuman seperti pejabat memiliki kuasa & uang bisa diberi hukuman ringan dan sebaliknya.Menurut Soerjono P., perdebatan ini dari hukum Indonesia itu cara menjatuhkan hukuman & pemberatan hukuman terhadap yg lemah & tdk punya uang dan kuasa.

5. Lebih memperhatikan lagi hukum agar tidak tumpang tindih Memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku agar masyarakat percaya akan hukum di Indonesia itu adil.Aparat negara pun bukan hanya dipilih berdasarkan uang & koneksi tetapi berdasarkan kejujuran & cinta tanah air.

6. Kombinasi opsi 1 dan 2 pada nomor 5.

Sato merekomendasikan karena menurut Sato itulah langkah paling efektif untuk menciptakan hukum yang adil dan dapat mencegah korupsi di negara ini.

Langkah implementasi yg dapat dimulai:

1. Pemerintah lebih tegas lagi dalam menekat

2. Yang diberi tanggung jawab harus memiliki rasa tanggung jawab yg tinggi.

7. Kesimpulan

Akan berkurangnya korupsi di masyarakat.Hukum di negara kita semakin bagus.Rakyat kita akan mempercayai pemerintah.



Komentar